Halaman

    Social Items




DEFINISI MINTA-MINTA (MENGEMIS)

✔️ Minta-minta/mengemis adalah meminta bantuan, derma, sumbangan, baik kepada perorangan/lembaga. Salah satu faktor penyebabnya, dikarenakan mudah dan cepatnya hasil yang didapatkan.
JENIS-JENIS PENGEMIS

1️⃣ Kelompok pengemis yang benar-benar membutuhkan bantuan
2️⃣ Kelompok pengemis gadungan yang pintar memainkan sandiwara dan tipu muslihat
PANDANGAN SYARIAT TERHADAP MINTA-MINTA (MENGEMIS)

“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang ; (1) Seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) Seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, an-Nasa-i, dan selainnya)

πŸ‘‰πŸ» Hadits ini menunjukkan bahwa meminta-minta adalah haram, tidak dihalalkan, kecuali untuk tiga Orang :

1️⃣ Seseorang yang menanggung hutang dari orang lain, baik disebabkan menanggung diyat orang maupun untuk mendamaikan antara dua kelompok yang saling memerangi. Maka ia boleh meminta-minta meskipun ia orang kaya.

2️⃣ Seseorang yang hartanya tertimpa musibah, atau tertimpa peceklik dan gagal panen secara total, maka ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.

3️⃣ Seseorang yang menyatakan bahwa dirinya ditimpa kemelaratan, maka apabila ada tiga orang yang berakal dari kaumnya memberi kesaksian atas hal itu, maka ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup
.
“Barangsiapa meminta harta benda kepada orang lain dengan tujuan memperbanyak (kekayaan), maka sebenarnya dia meminta bara api, oleh karena itu terserah kepadanya mau memperoleh sedikit atau memperoleh banyaknya.” (HR. Muslim : 1041)

Meminta - Minta Dalam Islam

Let's Hijrah ~


DEFINISI MINTA-MINTA (MENGEMIS)

✔️ Minta-minta/mengemis adalah meminta bantuan, derma, sumbangan, baik kepada perorangan/lembaga. Salah satu faktor penyebabnya, dikarenakan mudah dan cepatnya hasil yang didapatkan.
JENIS-JENIS PENGEMIS

1️⃣ Kelompok pengemis yang benar-benar membutuhkan bantuan
2️⃣ Kelompok pengemis gadungan yang pintar memainkan sandiwara dan tipu muslihat
PANDANGAN SYARIAT TERHADAP MINTA-MINTA (MENGEMIS)

“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang ; (1) Seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) Seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, an-Nasa-i, dan selainnya)

πŸ‘‰πŸ» Hadits ini menunjukkan bahwa meminta-minta adalah haram, tidak dihalalkan, kecuali untuk tiga Orang :

1️⃣ Seseorang yang menanggung hutang dari orang lain, baik disebabkan menanggung diyat orang maupun untuk mendamaikan antara dua kelompok yang saling memerangi. Maka ia boleh meminta-minta meskipun ia orang kaya.

2️⃣ Seseorang yang hartanya tertimpa musibah, atau tertimpa peceklik dan gagal panen secara total, maka ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.

3️⃣ Seseorang yang menyatakan bahwa dirinya ditimpa kemelaratan, maka apabila ada tiga orang yang berakal dari kaumnya memberi kesaksian atas hal itu, maka ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup
.
“Barangsiapa meminta harta benda kepada orang lain dengan tujuan memperbanyak (kekayaan), maka sebenarnya dia meminta bara api, oleh karena itu terserah kepadanya mau memperoleh sedikit atau memperoleh banyaknya.” (HR. Muslim : 1041)

No comments